Kejaksaan Umumkan Bakal Periksa Semua Anggota Dewan Terkait Dugaan ‘Fee Pokir’
KARAWANG- Kejaksaan nampaknya ogah main-main mengusut dugaan korupsi pelaksaan proyek yang berasal dari pokok piran (pokir) DPRD Karawang. Per Senin (30/5) hari ini, penyidik ‘tancap gas’ mulai melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para anggota dewan, yang ngantor tepat di sebrang kantor kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana memastikan seluruh anggota DPRD akan menjalani pemeriksaan terkait adanya dugaan fee dana Pokir. Tak hanya DPRD, semua penerima dana pokir di eksekutif termasuk bupati dan wakil bupati akan dipanggil. Diketahui dana pokir yang disediakan APBD Karawang mencapai ratusan miliar rupiah. "Mulai Senin (hari ini, red) surat panggilan mulai kami kirimkan. Penanganan dana pokir sudah masuk tahapan penyelidikan. Kami sudah menugaskan jaksa penyidik untuk segera melakukan pemanggilan," kata Martha. Menurut Martha, sebelumnya pihak penyidik melakukan telaah atas lapaoran masyarakat terkait adanya fee dari dana pokir anggota DPRD. Berdasarkan hasil tela'ah yang dilakukan penyidik, kejaksaan meningkatkan status menjadi penyidikan (lead). "Sekarang sudah memasuki tahap penyelidikan sehingga kami akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini," katanya. Rencana Kejari Karawang akan memeriksa seluruh penerima pokir, terkait dugaan adanya fee 5 persen mendapat dukungan masyarakat. Bahkan Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang mendukung kejaksaan tidak hanya memeriksa anggota DPRD, tapi juga pihak eksekutif Ketua Peradi Karawang Asep Agustian mengatakan, sangat mengapresiasi Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana yang berani memeriksa dugaan fee 5 persen dari dana pokir yang diterima pejabat legislatif dan eksekutif. Menurut Asep Agustian, Peradi Karawang mendukung pemeriksaan terhadap semua pihak yang menerima fee dana pokir untuk memberikan kepastian hukum. Isu transaksional dalam proyek pokir sudah lama didengarnya. Kongkalikong antara penerima pokir dengan pihak ketiga yaitu kontraktor sudah menjadi rahasia umum. "Isu ini kan sudah lama kita dengar. Makanya dengan diperiksa oleh kejaksaan, masyarakat mendapat kepastian hukum," ujarnya. Namun Asep Agustian menyatakan, agar kejaksaan tidak memaksakan dalam pemeriksaan nanti. Artinya jika memang tidak bisa menemukan bukti harus segera dihentikan. "Kalau ada buktinya harus lanjut terus siapapun mereka jangan takut karena masyarakat mendukung kejaksaan. Namun kalau tidak ada bukti sebaiknya segera dihentikan," tutur Asep Agustian. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: